Pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru Non PNS Tahun 2022 dilakukan dalam 4 Triwulan, yakni: a. Triwulan 1: Januari - Maret. b. Triwulan 2: April - Juni. c. Triwulan 3: Juli - September. d. Triwulan 4: Oktober - Desember. Itulah informasi lengkap tentang pencairan dana tunjangan bagi guru non PNS Tahun 2022, semoga bermanfaat.
Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Baca juga: Ada Omicron, Luhut Pede Ekonomi RI Masih Terkendali. Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan. Demikian tadi diskusi kita mengenai cara cek informasi penetaraan, inpassing guru bukan PNS serta informasi mengenai PAK dan SK serta mengenai penilaian widyaiswara, semoga informasi yang dibagikan dapat meberi manfaat. Salah dan khilaf mohon di maafkan, wabillahitaufik wal hidayah, waridha wal inayah. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Menurut M Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, implementasi program inpassing guru madrasah non-ASN akan segera diakselerasi. Ia menyatakan bahwa ia telah menyetujui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4111, yang berkaitan dengan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah non-ASN yang ozOt.