CaraMenghitung THR PNS 2022, Gaji dan Tunjangan yang Masuk Komponen, Kapan Cairnya? Jika tidak ada perubahan, berarti THR PNS 2022 tanpa tukin akan berlaku seperti 2021. Selasa, 5 April 2022 10:49

Jika pernah Anda berpikir bahwa penghasilan yang dikenai pajak hanya penghasilan karyawan swasta saja, maka Anda salah besar. Dalam regulasi disebutkan dengan jelas bahwa setiap jenis penghasilan yang didapatkan di wilayah Negara Indonesia memiliki kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Maka dari itu, pajak penghasilan PNS, pajak penghasilan TNI serta POLRI juga turut diatur sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab pajak sesuai dengan porsinya masing-masing. PNS menjadi salah satu kesempatan kerja yang banyak diminati oleh golongan produktif Indonesia. Pasalnya, pekerjaan ini memiliki banyak benefit yang bisa didapatkan, bahkan hingga mengenai urusan perpajakan. Pajak yang menjadi kewajiban dari PNS ditanggung oleh negara, sehingga tidak mempengaruhi pendapatan yang diterima PNS setiap bulannya. Karena merupakan objek penghasilan yang didapatkan di Indonesia, maka penghasilan yang diterima oleh PNS juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Hanya saja, pajak yang menjadi tanggung jawab PNS kemudian dibayarkan oleh negara berdasarkan jumlah gaji yang didapatkan oleh PNS tersebut. Jika dilihat besarannya, sebenarnya sama dengan tarif yang dikenakan pada karyawan swasta. Pada dasarnya hitungan yang digunakan adalah Penghasilan sampai dengan Rp. dikenai pajak sebesar 5%. Penghasilan Rp. hingga Rp. dikenai pajak sebesar 15%. Penghasilan Rp. hingga Rp. dikenai pajak sebesar 25%. Penghasilan lebih dari Rp. dikenai pajak sebesar 30%. Penghasilan yang dihitung dalam rumus tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak, yang didapat dari jumlah penghasilan neto penghasilan bruto – biaya jabatan dan iuran pensiun dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak yang disesuaikan dengan status dan tanggungan wajib pajak tersebut. Tarif PPh 21 ini kemudian sama, diterapkan pula secara progresif sehingga dapat berlaku adil. Baca Juga PPh 21 Objek, Tarif, Rumus, Hingga Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A2 Pajak yang dibayarkan dari penghasilan atau gaji PNS tersebut kemudian dipotong oleh instansi secara langsung. Nah, sebagai bukti bahwa PNS terkait sudah membayar pajak, maka instansi akan memberikan formulir 1721-A2 sebagai bukti bahwa penghasilan yang diterima PNS sudah dipotong pajak penghasilan dan disetorkan ke kas negara. Formulir ini juga diberikan untuk aparatur negara lain seperti anggota TNI dan POLRI serta pejabat negara dan pensiunan. Yang bertugas dan berwenang memberikan formulir ini adalah bendahara instansi tempat di mana PNS tersebut bekerja. Setidaknya, ada 4 informasi yang masuk dalam setiap formulir yang diberikan, yaitu Identitas diri nama, alamat, NPWP, NIK, jenis kelamin, status perkawinan, jumlah tanggungan dan jabatan atau pangkat atau golongan. Rincian penghasilan dalam 1 tahun gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan fungsional, tunjangan beras, tunjangan khusus dan tunjangan lain. Perhitungan PPh 21. Nama dan NPWP instansi pemerintah yang menerbitkan bukti potong. Kemudahan Anggota PNS untuk Perpajakan Pajak penghasilan PNS sendiri memiliki beberapa keuntungan’ yang tidak didapatkan oleh jenis pekerjaan lain. Misalnya saja seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa pajak ini ditanggung oleh negara. Sehingga tidak banyak berpengaruh pada besaran total penghasilan yang diterima oleh PNS tersebut. Selain itu, pajak penghasilan yang dibebankan juga tidak perlu repot diurus oleh PNS sendiri karena sudah secara langsung dipotong oleh bendahara instansi terkait. Tentu ini sedikit berbeda dengan subjek pajak yang lain, dimana pembayaran pajak penghasilan dilakukan secara mandiri dan harus sesuai dengan batas waktu yang diberlakukan. Selain itu, karena dipotong oleh bendahara secara langsung, maka tidak mungkin penyampaian pajak yang dilakukan oleh PNS terlambat. Secara kolektif, pajak yang harus diselesaikan akan diurus oleh bendahara instansi. Sehingga semua akan terlaksana sesuai aturan yang berlaku dan tanpa resiko keterlambatan pembayaran. Baca juga 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Tidak heran mengapa kemudian pekerjaan sebagai PNS menjadi salah satu pekerjaan favorit angkatan kerja baru sekarang. Selain pendapatannya yang sudah stabil dan berbagai benefit lain, PNS juga tidak perlu dipusingkan dengan sejumlah urusan pajak yang biasanya merepotkan banyak orang. Pajak, bagaimanapun regulasi dan jenisnya, merupakan sumber pendapatan negara yang cukup besar dan berperan banyak dalam pemerataan pembangunan. Setiap pajak yang dibayarkan, kemudian akan masuk ke kas negara. Dikelola sedemikian rupa dan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk fasilitas umum. Pajak penghasilan PNS pada dasarnya merupakan pajak penghasilan yang sama yang diterapkan untuk penghasilan lain. Nah, untuk Anda yang mengurus pajak secara mandiri dan membutuhkan cara praktis, Anda bisa menggunakan Klikpajak. Proses mudah, cara ringkas, mitra resmi DJP dan tentunya dapat mencakup segala keperluan perpajakan Anda. Klikpajak menjadi satu solusi untuk berbagai urusan perpajakan dengan cepat dan efektif yang bisa digunakan oleh setiap jenis wajib pajak! [adrotate banner=”6″]
Peraturanuntuk para pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya tunduk pada PMK Nomor: 262/KMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, Anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya atas penghasilan yang nenjadi beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dan hitung berdasarkan golongan, golongan 1 &2 dikenakan 0%, golongan 3 dikenakan 5%, dan golongan 4 dikenakan
Bagi Anda rekan guru sekalian tentu pernah bertanya-tanya tentang bagaimana cara menghitung tunjangan sertifikasi guru yang diterimakan per bulannya. Hal ini menjadi lumrah mengingat jarang sekali kita menerima tunjangan tersebut teratur setiap bulan namun diterimakan secara rapelan, biasanya per tiga bulan sekali. Sebenarnya menghitung tunjangan sertifikasi guru sangat mudah karena adanya aturan yang dapat dijadikan acuan, yaitu PP No 80 Tahun Tahun 2010 Tentang TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Hal pertama yang harus kita lakukan sebelum menghitung adalah dengan mengetahui besaran gaji pokok kita berdasarkan golongan/ruang dan masa kerja golongan lihat tabel daftar gaji PNS terbaru. Setelah itu, maka Anda dapat mulai menghitung pendapatan final setelah dipotong pajak penghasilan PPh pasal 21. Besaran potongan adalah lima persen untuk golongan III dan lima belas persen untuk golongan IV bagi Anda yang berstatus guru PNS. Besarnya potongan PPh ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 dan 2 PP No 80 Tahun 2010. Untuk memudahkan, maka akan kami buat ilustrasi kasusnya sebagai berikut Pak Kartolewo adalah guru PNS dengan golongan IV/a dengan masa kerja 20 tahun. Berapa besarnya tunjangan profesi yang diterima Pak Kartolewo per bulan? Jawab Berdasarkan tabel daftar gaji pokok terbaru, maka gaji pokok Pak Kartolewo adalah Rp. Karena Pak Kartolewo adalah seorang PNS, maka tarif PPh yang dikenakan adalah lima belas persen. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi yang diterima beliau adalah Rp. x 100%-15% = Rp. Kasus 2. Pak Lantip adalah guru PNS dengan golongan III/d yang sudah tersertifikasi. Masa kerja Pak Lantip adalah 20 tahun. Berapa besarnya tunjangan profesi yang diterima Pak Lantip per bulan? Jawab Berdasarkan tabel daftar gaji pokok terbaru, gaji pokok Pak Lantip adalah Rp. Karena Pak Lantip adalah seorang PNS, maka tarif PPh yang dikenakan adalah lima persen. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi yang diterima Pak Lantip per bulan adalah Rp. x 100%-5% = Rp. Dengan membandingkan dua kasus tersebut, ternyata Pak Lantip yang bergolongan III/d mempuyai tunjangan sertifikasi guru yang lebih besar daripada Pak Kartolewo yang notabene bergolongan IV/a. Sekarang pertanyaannya adalah berapa besaran potongan tunjangan sertifikasi guru untuk guru yang berstatus non-PNS. Pertama yang harus kita perhatikan adalah tentang penyetaraan golongan dan masa kerja. Ini sesuai dengan amanat PMK Nomor 101/ yang berbunyi "Tunjangan Profesi bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil." Langkah kedua setelah diketahui golongan dan masa kerja yang disetarakan adalah dengan menghitung besaran tunjangan profesi yang diterima. Guru yang bukan PNS akan dikenakan tarif sebesar Pasal 17 ayat 1 huruf aUU PPh. Anda dapat mengunjunginya disini CaraHitung Pajak Honor PNS. Archie Teapriangga | Rabu, 11 Maret 2020 | 10:00 WIB. A + A-0. A + A-0. Topik : infografis pajak, pajak honor, PNS, TNI, Polri, pensiunan. KOMENTAR. 0 /1000 Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti FOTO IST Jakarta – Untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP. Tunjangan ini juga dikenal dengan istilah Tunjangan Sertifikasi Guru, yakni dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi. Namun, sebagaimana penghasilan lainnya, tunjangan sertifikasi guru ini pun dikenakan pajak. TGP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, TGP adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. TGP dibayarkan pemerintah dengan nilai tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS per bulan sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Untuk tahun ini, pemerintah telah merilis informasi jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan dibagi secara bertahap dari triwulan 2, 3 dan triwulan 4 yang dimulai pada bulan Juni September dan November 2022. Adapun besaran tarif pajak tunjangan sertifikasi guru mengacu pada Peraturan Pemerintah PP 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara itu, untuk non-PNS dipotong sesuai tarif pasal 17 dari jumlah bruto setiap pembayaran dan tidak bersifat final. Sebagai informasi, besaran pajak untuk PNS tertera di PP No 80 tahun 2010 pada Pasal 4 poin 2 Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud Ayat 1 bersifat final dengan tarif, yakni, sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya. Kemudian, sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira pertama dan pensiunannya. Terakhir, dikenakan pajak sebesar 15 persen jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Perwira menengah dan Tinggi serta pensiunannya. See more Artikel sebelumnya Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pajak Artikel selanjutnya Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022 BAGAIMANA MENURUT ANDA ? Next post Aplikasiexcel ini fungsi pokoknya adalah untuk membantu membuat bukti potong, dengan cara mengisi di sheet yang dsediakan nantinya secara otomatis isian identitas dan penghasilan serta beban akan dipindahkan di bukti potong 1721-A1/A2 dan nge- link alias ngisi otomatis di formulir 1770 S/SS dan masih adalagi lho yaitu ngisi juga di CSV A1 yang

To calculate Grade Point Average GPA enter the weight/credits and the grade for each of the courses you wish to include in the calculation. For a simple average grade calculation enter the weight of 1 for each entered grade or leave the Weight/Credits fields empty. Optionally, you can also enter the course names. To display the Description fields select the Show Course Description fields check box and press the Calculate button. To add more courses click on the Add Row button. Press the Calculate button to display the results, including the total credits, the total grade points and the calculated GPA value. Letter/Alpha grades To perform calculations Letter/Alpha grades will be converted to numbers as per scale see the table below. The Get Link button generates a permanent URL for this page with all currently entered data and then shortens it using the Bitly service. If you save or bookmark the short link, you can return to your calculation at a later time. This grade conversion table is used at the National University of Singapore NUS Letter GradeGrade PointA+ Information Source National University of Singapore NUS - Grade Points This tool is intended to be used as a guide only. Contact your school or institution for an exact determination. Please note that all Bitlinks are public but anonymous; therefore, use at your discretion. All short links for this page created earlier with URL Shortener will continue to redirect to the intended destination.

Padakesempatan ini, saya akan menjelaskan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online pada website fitur e-filing. Tutorial kali ini khusus untuk guru yang berpenghasilan kurang dari 60 juta rupiah setahun. PPPK guru merupakan salah satu ASN yang lowongannya dibuka oleh pemerintah beberapa waktu lalu bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil PNS. Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara ASN yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan badan Kepegawaian Negara BKN ASN merupakan sebuah profesi yag ditujukan kepada pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan guru merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Undang-undang UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5 tentang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pengertian PPPK yang tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, sejumlah hak yang dapat diterima oleh PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tahun 2021 seleksi PPPK untuk pertama kalinya digelar oleh BKN dan ditujukan untuk guru. Lewat keputusan BKN ini juga maka bisa diketahui bahwa guru di seluruh Indonesia tidak lagi mengikuti CPNS. Melainkan mengikuti seleksi khusus PPPK untuk ini ditujukan khusus untuk guru honorer yang mana menjadi jawaban atas permintaan dari seluruh guru honorer di Indonesia. Karena selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS. Dimana masih banyak yang lolos CPNS di formasi guru berasal dari fresh seleksi yang dibuat khusus ini maka kesempatan guru honorer menjadi ASN lebih besar. Tentunya dengan memenuhi sejumlah syarat yang juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yaitu lolos seleksi dan memenuhi syarat lain untuk bisa mengikuti PPPK yang diterima para guru yang lolos seleksi PPPK kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Perhitungan pokoknya adalah gaji pokok setelah dikurangi pajak penghasilan. Setiap guru PPPK kemudian berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan kenaikan gaji guru PPPK ini sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa. Proses kenaikan gaji ini sendiri kemudian juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang juga tidak hanya menerima gaji pokok saja tetapi juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan ini diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tujangan jabatan fungsional serta tunjangan Surat Menteri Keuangan Nomor 952/MK/02/2019 pada tanggal 27 Desember 2019 menyebutkan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I hingga XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, dan juga ditambah faktor pajak sebesar 15 gaji PPPK ke dalam golongan I-XVII, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan dengan rincian pertama jenjang SD = golongan PPPK I, kedua SMP sederajat = golongan IV, ketiga SLTA/Diploma I sederajat = golongan V, keempat Diploma II = golongan VI, kelima Diploma III = golongan VII, keenam Sarjana/Diploma IV = golongan IX, ketujuh Pascasarjana S2 = golongan X, kedelapan Pascasarjana S3 = golongan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja sebagai berikut1. Golongan I PPPK masa kerja 0 tahun memperoleh gaji Rp Untuk masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji Rp Golongan II PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Untuk masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Golongan III PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Golongan IV PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Juga Seleksi PPPK Tahap 3 Untuk Siapa? Simak Siapa Saja yang Bisa Daftar Seleksi P3K Guru Tahap 35. Golongan V PPPK masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp DIKLAT GRATISSSSS 40 JP SPESIAL AWAL TAHUN “Membuat PTK Untuk Kenaikan Pangkat” yang diselenggarakan oleh Erlin Yuliana 6dhnh.
  • pe9xw96zjc.pages.dev/205
  • pe9xw96zjc.pages.dev/77
  • pe9xw96zjc.pages.dev/111
  • pe9xw96zjc.pages.dev/206
  • pe9xw96zjc.pages.dev/44
  • pe9xw96zjc.pages.dev/257
  • pe9xw96zjc.pages.dev/291
  • pe9xw96zjc.pages.dev/263
  • pe9xw96zjc.pages.dev/333
  • cara menghitung pajak guru pns